Home / Luwu Utara

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bupati Luwu Utara Terbitkan Himbauan Pembatasan Penjualan BBM di SPBU

MASAMBA – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui Bupati Andi Abdullah Rahim resmi mengeluarkan surat himbauan terkait pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM). Surat bernomor 500.2.1/694/ DP2KUKM/ VII/2026 ini diterbitkan pada 13 Juli 2026 dan ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU di wilayah Kabupaten Luwu Utara.

​Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2013 serta Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 001.E/10/DJM.0/2017 mengenai pengendalian penggunaan BBM. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran distribusi BBM serta memastikan pemerataan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga  Perkuat Sektor Pertanian dan Perkebunan, Bupati Luwu Utara Temui Mentan Andi Amran Sulaiman

​Dalam surat tersebut, terdapat empat poin utama yang wajib diterapkan oleh pengelola SPBU:

​Penerapan QR Code: SPBU hanya diperbolehkan melayani pengisian BBM bagi kendaraan yang menggunakan QR Code sesuai dengan nomor pelat kendaraan.

​Larangan Pengisian Berulang: Pengelola dilarang melayani pengisian BBM secara berulang baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat ke atas. Selain itu, pengisian pada kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi juga dilarang.

​Prioritas Pelayanan: Layanan prioritas diberikan kepada kendaraan layanan umum, yang mencakup ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pengangkut sampah, angkutan tabung LPG 3 Kg bersubsidi, kendaraan layanan listrik (PLN), serta bus sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Telusuri Jejak Sejarah Islam Tana Luwu, 78 Mahasiswa UNM Sambangi Makam Datuk Pattimang

​Pembatasan Penggunaan Jeriken: Pengisian BBM menggunakan jeriken atau wadah sejenis dilarang, kecuali dilengkapi dengan Surat Rekomendasi dari instansi yang berwenang.

​Diharapkan dengan adanya himbauan ini, distribusi BBM di Luwu Utara dapat lebih tertib dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.(**/red)

#PemkabLuwuUtara

#PembatasanPenjualanBBM

#KanalAkhmadBaso

#PamorNews

 

Ilustrasi

Share :

Baca Juga

Luwu Utara

MTQ XXXIV Sulsel Resmi Dibuka, Bupati Luwu Utara: Momentum Membumikan Al Qur’an
Ketua TP-PKK Apresiasi Terobosan PIK-R Generik SMAN 4 Luwu Utara dalam Edukasi Kesehatan Mental

Luwu Utara

Ketua TP-PKK Apresiasi Terobosan PIK-R Generik SMAN 4 Luwu Utara dalam Edukasi Kesehatan Mental

Luwu Utara

Terobosan Disdukcapil Luwu Utara: Bayi Baru Lahir Langsung Bawa Pulang Dokumen Kependudukan Lengkap

Luwu Utara

Sentuhan Motivasi Kepala MTs DDI Masamba, Siswa Siap Hadapi TKA dengan Percaya Diri

Luwu Utara

Bonus Sang Juara MTQ di Momentum Hari Jadi ke-27 Luwu Utara, Komitmen Kuat Pemda pada Syiar Islam

Luwu Utara

43 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Masamba Lakukan Perekaman Biometric dan Padanan Data Kependudukan

Luwu Utara

Antisipasi Kelangkaan, DP2KUKM Lutra Gandeng Pertamina dan Agen Gencar Salurkan LPG 3 Kg

Luwu Utara

Gubernur Kucurkan Rp21 Miliar untuk Pembangunan Pelabuhan Palopo