Home / Luwu Utara

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bupati Luwu Utara Terbitkan Himbauan Pembatasan Penjualan BBM di SPBU

MASAMBA – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui Bupati Andi Abdullah Rahim resmi mengeluarkan surat himbauan terkait pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM). Surat bernomor 500.2.1/694/ DP2KUKM/ VII/2026 ini diterbitkan pada 13 Juli 2026 dan ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU di wilayah Kabupaten Luwu Utara.

​Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2013 serta Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 001.E/10/DJM.0/2017 mengenai pengendalian penggunaan BBM. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran distribusi BBM serta memastikan pemerataan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga  Tingkatkan Akuntabilitas Pejabat, Kantor Kecamatan Sabbang Selatan Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja

​Dalam surat tersebut, terdapat empat poin utama yang wajib diterapkan oleh pengelola SPBU:

​Penerapan QR Code: SPBU hanya diperbolehkan melayani pengisian BBM bagi kendaraan yang menggunakan QR Code sesuai dengan nomor pelat kendaraan.

​Larangan Pengisian Berulang: Pengelola dilarang melayani pengisian BBM secara berulang baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat ke atas. Selain itu, pengisian pada kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi juga dilarang.

​Prioritas Pelayanan: Layanan prioritas diberikan kepada kendaraan layanan umum, yang mencakup ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pengangkut sampah, angkutan tabung LPG 3 Kg bersubsidi, kendaraan layanan listrik (PLN), serta bus sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Pastikan Layanan Tetap Berjalan Saat WFH, Bupati Luwu Utara Pantau Langsung Pelayanan di Disdukcapil

​Pembatasan Penggunaan Jeriken: Pengisian BBM menggunakan jeriken atau wadah sejenis dilarang, kecuali dilengkapi dengan Surat Rekomendasi dari instansi yang berwenang.

​Diharapkan dengan adanya himbauan ini, distribusi BBM di Luwu Utara dapat lebih tertib dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.(**/red)

#PemkabLuwuUtara

#PembatasanPenjualanBBM

#KanalAkhmadBaso

#PamorNews

 

Ilustrasi

Share :

Baca Juga

Luwu Utara

H+2 Iduladha, Pengunjung Padati Wisata Permandian Air Panas Pincara Masamba 
Ketua TP-PKK Apresiasi Terobosan PIK-R Generik SMAN 4 Luwu Utara dalam Edukasi Kesehatan Mental

Luwu Utara

Ketua TP-PKK Apresiasi Terobosan PIK-R Generik SMAN 4 Luwu Utara dalam Edukasi Kesehatan Mental

Luwu Utara

Pemkab Luwu Utara Bersama Pertamina Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Aman dan Terjaga

Luwu Utara

Keseruan Tak Terbendung: Penonton Kenakan Jas Hujan Plastik Warna Warni saat Konser Kangen Band di Masamba

Luwu Utara

Sinergi Cegah Kekerasan dan TPPO, DP3AP2KB Luwu Utara Edukasi Forum Anak MTs Al-Falah Lemahabang

Luwu Utara

Kafilah Luwu Utara Tiba di Maros: Rampungkan Registrasi Ulang, Siap Berlaga di MTQ ke-34 Sulsel

Luwu Utara

Safari Dakwah Ustaz Abdul Somad di Luwu Raya, Haidir Basir Soroti Absennya Agenda di Kota Palopo

Luwu Utara

Gemulai Penuh Makna! Siswa Akhir MA DDI Masamba Tampilkan Tari Tradisional dalam Ujian Praktik Seni Budaya