Home / Luwu Utara

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bupati Luwu Utara Terbitkan Himbauan Pembatasan Penjualan BBM di SPBU

MASAMBA – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui Bupati Andi Abdullah Rahim resmi mengeluarkan surat himbauan terkait pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM). Surat bernomor 500.2.1/694/ DP2KUKM/ VII/2026 ini diterbitkan pada 13 Juli 2026 dan ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU di wilayah Kabupaten Luwu Utara.

​Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2013 serta Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 001.E/10/DJM.0/2017 mengenai pengendalian penggunaan BBM. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran distribusi BBM serta memastikan pemerataan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga  Hujan Tak Menyurutkan Semangat: Apel Pagi Tetap Berlangsung Khidmat di Teras Kantor Camat

​Dalam surat tersebut, terdapat empat poin utama yang wajib diterapkan oleh pengelola SPBU:

​Penerapan QR Code: SPBU hanya diperbolehkan melayani pengisian BBM bagi kendaraan yang menggunakan QR Code sesuai dengan nomor pelat kendaraan.

​Larangan Pengisian Berulang: Pengelola dilarang melayani pengisian BBM secara berulang baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat ke atas. Selain itu, pengisian pada kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi juga dilarang.

​Prioritas Pelayanan: Layanan prioritas diberikan kepada kendaraan layanan umum, yang mencakup ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pengangkut sampah, angkutan tabung LPG 3 Kg bersubsidi, kendaraan layanan listrik (PLN), serta bus sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Lestarikan Warisan Leluhur, Workshop dan Pertunjukan Tari Pajjaga Lili Rongkong Resmi Dihelat

​Pembatasan Penggunaan Jeriken: Pengisian BBM menggunakan jeriken atau wadah sejenis dilarang, kecuali dilengkapi dengan Surat Rekomendasi dari instansi yang berwenang.

​Diharapkan dengan adanya himbauan ini, distribusi BBM di Luwu Utara dapat lebih tertib dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.(**/red)

#PemkabLuwuUtara

#PembatasanPenjualanBBM

#KanalAkhmadBaso

#PamorNews

 

Ilustrasi

Share :

Baca Juga

Luwu Utara

Inilah Hasil Lengkap Capaian Kafilah Luwu Utara di MTQ XXXIV Sulsel, Bupati Beri Apresiasi

Luwu Utara

Kembangkan Bakat Sejak Dini, Kadisporapar Luwu Utara Buka Turnamen Sepak Bola U-13 di Kecamatan Bonebone
Babak Baru Sengketa Ruko Terminal , Pemkot Palopo Dipanggil Pengadilan Terkait Eksekusi Rp99 Miliar

Luwu Utara

Babak Baru Sengketa Ruko Terminal , Pemkot Palopo Dipanggil Pengadil​an Terkait Eksekusi Rp99 Miliar

Luwu Utara

Mudik ke Luwu Utara? Bupati Andi Rahim Ajak Masyarakat Jelajahi Destinasi Wisata Unggulan

Luwu Utara

Akses Luwu Utara Terbuka: Pembangunan Jalan Sabbang-Seko Dimulai April 2026

Luwu Utara

Terobosan Disdukcapil Luwu Utara: Bayi Baru Lahir Langsung Bawa Pulang Dokumen Kependudukan Lengkap

Luwu Utara

Bupati Andi Abdullah Rahim Ajak Ribuan ASN Perkuat Silaturahmi dan Etos Kerja
Pondok Pesantren DDI Masamba: Sekolah Agama yang Menyimpan Banyak Prestasi

Luwu Utara

Pondok Pesantren DDI Masamba: Sekolah Agama yang Menyimpan Banyak Prestasi