MASAMBA – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui Bupati Andi Abdullah Rahim resmi mengeluarkan surat himbauan terkait pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM). Surat bernomor 500.2.1/694/ DP2KUKM/ VII/2026 ini diterbitkan pada 13 Juli 2026 dan ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU di wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2013 serta Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 001.E/10/DJM.0/2017 mengenai pengendalian penggunaan BBM. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran distribusi BBM serta memastikan pemerataan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam surat tersebut, terdapat empat poin utama yang wajib diterapkan oleh pengelola SPBU:
Penerapan QR Code: SPBU hanya diperbolehkan melayani pengisian BBM bagi kendaraan yang menggunakan QR Code sesuai dengan nomor pelat kendaraan.
Larangan Pengisian Berulang: Pengelola dilarang melayani pengisian BBM secara berulang baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat ke atas. Selain itu, pengisian pada kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi juga dilarang.
Prioritas Pelayanan: Layanan prioritas diberikan kepada kendaraan layanan umum, yang mencakup ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pengangkut sampah, angkutan tabung LPG 3 Kg bersubsidi, kendaraan layanan listrik (PLN), serta bus sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembatasan Penggunaan Jeriken: Pengisian BBM menggunakan jeriken atau wadah sejenis dilarang, kecuali dilengkapi dengan Surat Rekomendasi dari instansi yang berwenang.
Diharapkan dengan adanya himbauan ini, distribusi BBM di Luwu Utara dapat lebih tertib dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.(**/red)
#PemkabLuwuUtara
#PembatasanPenjualanBBM
#KanalAkhmadBaso
#PamorNews
Ilustrasi











