Home / Uncategorized

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:52 WIB

Izin Prinsip Tak Kunjung Terbit, Pertamina Sulselbar Dituding Abaikan Rekomendasi KKP RI Terkait SPBUN Bonepute

​BELOPA – Nasib operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Bonepute di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, hingga kini masih terkatung-katung.

Meski telah mengantongi rekomendasi resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia sejak tahun 2023, PT. Pertamina Region Sulselbar hingga saat ini belum juga menerbitkan izin prinsip bagi Koperasi Nelayan Sawerigading selaku pengelola. ​

Ketua Koperasi Nelayan Sawerigading, Nurnaningsi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Pertamina Region Sulselbar. Menurutnya, rekomendasi KKP RI tertanggal 29 September 2023 yang ditujukan kepada Pertamina agar segera menerbitkan izin prinsip, seolah hanya menjadi “penghuni laci” di kantor Pertamina Makassar. ​

“Rekomendasi dari KKP RI sampai hari ini belum ditindaklanjuti. Kami merasa surat sakti dari kementerian tersebut hanya dilacikan atau diabaikan oleh PT. Pertamina Region Sulselbar,” tegas Nurnaningsi saat ditemui di salah satu warung kopi di Belopa, Senin (19/1/2026). ​

Baca juga  Safari Ramadan,Bupati Iksan Tekankan Kesederhanaan Pemimpin: “Tak Perlu Mewah, yang Penting Menyentuh Rakyat”

Langkah Mundur Birokrasi Kekecewaan Nurnaningsi memuncak saat pihaknya menerima surat undangan audiensi dari Pertamina Region Makassar pada 13 Januari 2026 dengan nomor agenda 022/PNDA31000/2026-S3.

Bukannya membawa kabar baik terkait penerbitan izin prinsip, surat tersebut justru berisi agenda pembahasan kembali proses perizinan pembangunan SPBUN. ​”Lagi-lagi berbicara soal proses pembahasan pembangunan. Bukankah tahapan ini sudah kami lalui semua? Yang kami butuhkan hari ini adalah Izin Prinsip sebagai syarat mutlak operasional,” ujarnya dengan nada tinggi. ​

Nurnaningsi menilai langkah yang diambil Pertamina saat ini bukanlah sebuah kemajuan, melainkan langkah mundur yang birokratis. Ia mempertanyakan marwah surat rekomendasi KKP RI jika pada akhirnya Pertamina kembali menarik proses ke titik nol.

Baca juga  Menemani Beban Amanah Rakyat: Trisal Tahir, Suami Wali Kota yang Memilih Jadi Sandaran Tulus Tanpa Tanda Jasa

​”Apa gunanya rekomendasi dari KKP RI kalau kita kembali lagi ke soal proses perizinan pembangunan? Ini sangat menghambat kesejahteraan nelayan di Bonepute yang sangat membutuhkan ketersediaan BBM,” pungkasnya. ​

Dampak Bagi Nelayan Belum beroperasinya SPBUN Bonepute menyebabkan para nelayan di wilayah Larompong harus terus berjuang mendapatkan BBM dengan biaya yang lebih tinggi atau menempuh jarak yang lebih jauh.

Keberadaan SPBUN ini seharusnya menjadi solusi bagi akses energi terjangkau bagi masyarakat pesisir di Kabupaten Luwu. ​Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Pertamina Region Sulselbar belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan penangguhan izin prinsip yang telah direkomendasikan oleh Pemerintah Pusat tersebut.(*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Hengjaya Mineralindo Sabet Penghargaan Subroto 2025 untuk PPM Terinovatif

Uncategorized

PT BTIIG Siap Ubah Morowali Jadi Raksasa Nikel Dunia

Uncategorized

Akses Jalan Sempit dan Rawan Kecelakaan di TPI Wotu, Bupati Luwu Timur Langsung Turun Tangan

Uncategorized

Ini Palopo Bung… ! Laut pun Dikavling

Uncategorized

Turnamen Bola Voli Putri Harapan Cup I 2026 Resmi Dibuka, 16 Klub se-Luwu Utara Siap Unjuk Gigi

Uncategorized

Polres Morowali Gelar Pisah sambut Kapolres, dari Akbp Suprianto Kepada Akbp Zulkarnain

Uncategorized

Bupati Morowali Iksan: “HUT KE-26 Ini Bukan Sekadar Seremoni, tapi Bentuk Nyata Cinta untuk Daerah”

Uncategorized

Sinergi Lintas Sektor, UPT dan Bidang Pariwisata Disporapar Lutra Gotong Royong Bersihkan ODTW Pincara