Home / Uncategorized

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:52 WIB

Izin Prinsip Tak Kunjung Terbit, Pertamina Sulselbar Dituding Abaikan Rekomendasi KKP RI Terkait SPBUN Bonepute

​BELOPA – Nasib operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Bonepute di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, hingga kini masih terkatung-katung.

Meski telah mengantongi rekomendasi resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia sejak tahun 2023, PT. Pertamina Region Sulselbar hingga saat ini belum juga menerbitkan izin prinsip bagi Koperasi Nelayan Sawerigading selaku pengelola. ​

Ketua Koperasi Nelayan Sawerigading, Nurnaningsi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Pertamina Region Sulselbar. Menurutnya, rekomendasi KKP RI tertanggal 29 September 2023 yang ditujukan kepada Pertamina agar segera menerbitkan izin prinsip, seolah hanya menjadi “penghuni laci” di kantor Pertamina Makassar. ​

“Rekomendasi dari KKP RI sampai hari ini belum ditindaklanjuti. Kami merasa surat sakti dari kementerian tersebut hanya dilacikan atau diabaikan oleh PT. Pertamina Region Sulselbar,” tegas Nurnaningsi saat ditemui di salah satu warung kopi di Belopa, Senin (19/1/2026). ​

Baca juga  Perjuangan Bone Selatan dan Bone Raya Berbeda Luwu Raya

Langkah Mundur Birokrasi Kekecewaan Nurnaningsi memuncak saat pihaknya menerima surat undangan audiensi dari Pertamina Region Makassar pada 13 Januari 2026 dengan nomor agenda 022/PNDA31000/2026-S3.

Bukannya membawa kabar baik terkait penerbitan izin prinsip, surat tersebut justru berisi agenda pembahasan kembali proses perizinan pembangunan SPBUN. ​”Lagi-lagi berbicara soal proses pembahasan pembangunan. Bukankah tahapan ini sudah kami lalui semua? Yang kami butuhkan hari ini adalah Izin Prinsip sebagai syarat mutlak operasional,” ujarnya dengan nada tinggi. ​

Nurnaningsi menilai langkah yang diambil Pertamina saat ini bukanlah sebuah kemajuan, melainkan langkah mundur yang birokratis. Ia mempertanyakan marwah surat rekomendasi KKP RI jika pada akhirnya Pertamina kembali menarik proses ke titik nol.

Baca juga  Bupati Luwu Rombak Kabinet: Jabatan Bukan Hadiah Politik, Pejabat Diberi Waktu 6 Bulan Buktikan Kinerja

​”Apa gunanya rekomendasi dari KKP RI kalau kita kembali lagi ke soal proses perizinan pembangunan? Ini sangat menghambat kesejahteraan nelayan di Bonepute yang sangat membutuhkan ketersediaan BBM,” pungkasnya. ​

Dampak Bagi Nelayan Belum beroperasinya SPBUN Bonepute menyebabkan para nelayan di wilayah Larompong harus terus berjuang mendapatkan BBM dengan biaya yang lebih tinggi atau menempuh jarak yang lebih jauh.

Keberadaan SPBUN ini seharusnya menjadi solusi bagi akses energi terjangkau bagi masyarakat pesisir di Kabupaten Luwu. ​Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Pertamina Region Sulselbar belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan penangguhan izin prinsip yang telah direkomendasikan oleh Pemerintah Pusat tersebut.(*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Muskab IV DWP Morowali : Ketua DWP Fawakihah Yusman Tegaskan Komitmen Dukung Transformasi Menuju Indonesia 2045

Uncategorized

Dukung Peningkatan Derajat Kesehatan, Kadis Kesehatan Luwu Apresiasi Program PT Masmindo Dwi Area
Bukan Lima, Cukup Tiga Tahun! Bupati Iksan Janji Bawa Perubahan Nyata di Morowali

Uncategorized

Bukan Lima, Cukup Tiga Tahun! Bupati Iksan Janji Bawa Perubahan Nyata di Morowali
Hadiri Wisuda Unanda, Pemkot Sisipkan Ucapan Terima Kasih atas Partisipasi dalam PSU

Uncategorized

Hadiri Wisuda Unanda, Pemkot Sisipkahttps://pamornews.com/wp-admin/post-new.phpn Ucapan Terima Kasih atas Partisipasi dalam PSU

Uncategorized

Direksi PERUMDA TM Palopo Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1446 Hijriah

Uncategorized

Gerbong Mutasi Pemkot Palopo Memanas: Perampingan OPD dan Transisi Kabinet Naili-Ome Jadi Pemicu

Uncategorized

Palopo Diguncang Polemik SP2D: Ketika Niat Baik Kebijakan Berbentur Aturan Hukum

Uncategorized

Inovasi Sang Nahkoda: Tirta Mangkaluku Masih Terbaik di Sulawesi Selatan