Home / Uncategorized

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:17 WIB

KABAG EKONOMI DAN SDA, ANWAR SAIMU TEGASKAN JELANG RAMADHAN 1447 H, PEMKAB MOROWALI KENDALIKAN HARGA ELPIJI 3 KG SESUAI HET, PELANGGAR TERANCAM SANKSI

Morowali – Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, Anwar Saimu, menegaskan pentingnya pengendalian harga dan ketersediaan barang untuk mengantisipasi inflasi menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M hingga Idul Fitri. Ia menyatakan pemerintah tidak bisa lepas dari tanggung jawab menjaga keterjangkauan harga agar masyarakat tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok. Hal tersebut dikatakan saat ditemui di Ruang Kerjanya pada Jumat (13/2/26).

Menurutnya, selain harga yang terjangkau, ketersediaan barang juga harus dikendalikan. Untuk itu, pihaknya bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah melaksanakan operasi pasar berupa penyaluran gas elpiji 3 kilogram kepada warga yang berhak. Penjualan telah dilakukan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kecamatan Witaponda dan dilanjutkan di Kecamatan Bumi Raya dan disusul dikecamatan lainnya.

Baca juga  WAKIL BUPATI IRIANE ILIYAS BUKA RESMI RAKOR PERSIAPAN PORKAB II 2025 KABUPATEN MOROWALI

Anwar menjelaskan, Bagian Ekonomi memiliki kewenangan dalam pengendalian BBM dan gas elpiji 3 kilogram. Ia berharap penjualan sesuai HET dapat membantu masyarakat menghadapi lonjakan kebutuhan energi selama Ramadhan dan Idul Fitri. Dengan harga yang sesuai ketentuan, masyarakat diharapkan tidak lagi terbebani oleh harga di atas HET.

Penetapan HET gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Morowali mengacu pada SK Bupati Morowali Nomor 100.3.3.2/Kep0372/Ekon-SDA/2025 berdasarkan zonasi kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Witaponda dan Bumi Raya Rp26.000, Bungku Barat Rp28.000, Bungku Tengah dan Bungku Timur Rp30.000, Bahodopi dan Bungku Pesisir Rp32.000, Bungku Selatan dan Menui Kepulauan Rp38.000, serta Sombori Kepulauan Rp39.000.

Baca juga  Implementasi KUHP Baru 2026: Ardiansyah Ingatkan Memori Kelam "Pasal Karet" dan Ancaman Demokrasi

Ia juga menegaskan, apabila terdapat pangkalan yang menjual di atas HET, masyarakat diminta segera melapor melalui nomor pengaduan yang tertera di masing-masing pangkalan. Pelanggaran akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran dan pembinaan hingga pencabutan izin operasional bagi pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sensasi Berendam Air Panas, Prof Nurliah Nurdin Nikmati “Filosofi Kehidupan” di Pincara Masamba 

Uncategorized

Sinergi BUMN: PELNI Berangkatkan 1.230 Pemudik Gratis dari Balikpapan ke Surabaya

Uncategorized

Sidak RSUD Malam-Malam, Bupati Iksan Fokus Perbaikan Fasilitas

Uncategorized

Kadis PUPR Palopo Tak Ada di Kantor Saat Penggeledahan

Uncategorized

Luwu Siap Punya Sentra Penggilingan Padi Modern Terbesar di Luar Jawa

Uncategorized

Sidang Paripurna DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Uncategorized

Modul Inovatif Pembelajaran Matematika: “MODUL SERASI di Tingkat Sekolah Dasar Kota Palopo
Uji Nyali Polres Palopo: Menyeret "Pemain" Solar Ilegal, dari Oknum APH hingga Anggota DPRD

Uncategorized

Uji Nyali Polres Palopo: Menyeret “Pemain” Solar Ilegal, dari Oknum APH hingga Anggota DPRD