Home / Uncategorized

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:17 WIB

KABAG EKONOMI DAN SDA, ANWAR SAIMU TEGASKAN JELANG RAMADHAN 1447 H, PEMKAB MOROWALI KENDALIKAN HARGA ELPIJI 3 KG SESUAI HET, PELANGGAR TERANCAM SANKSI

Morowali – Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, Anwar Saimu, menegaskan pentingnya pengendalian harga dan ketersediaan barang untuk mengantisipasi inflasi menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M hingga Idul Fitri. Ia menyatakan pemerintah tidak bisa lepas dari tanggung jawab menjaga keterjangkauan harga agar masyarakat tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok. Hal tersebut dikatakan saat ditemui di Ruang Kerjanya pada Jumat (13/2/26).

Menurutnya, selain harga yang terjangkau, ketersediaan barang juga harus dikendalikan. Untuk itu, pihaknya bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah melaksanakan operasi pasar berupa penyaluran gas elpiji 3 kilogram kepada warga yang berhak. Penjualan telah dilakukan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kecamatan Witaponda dan dilanjutkan di Kecamatan Bumi Raya dan disusul dikecamatan lainnya.

Baca juga  Diskresi Sang Penguasa

Anwar menjelaskan, Bagian Ekonomi memiliki kewenangan dalam pengendalian BBM dan gas elpiji 3 kilogram. Ia berharap penjualan sesuai HET dapat membantu masyarakat menghadapi lonjakan kebutuhan energi selama Ramadhan dan Idul Fitri. Dengan harga yang sesuai ketentuan, masyarakat diharapkan tidak lagi terbebani oleh harga di atas HET.

Penetapan HET gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Morowali mengacu pada SK Bupati Morowali Nomor 100.3.3.2/Kep0372/Ekon-SDA/2025 berdasarkan zonasi kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Witaponda dan Bumi Raya Rp26.000, Bungku Barat Rp28.000, Bungku Tengah dan Bungku Timur Rp30.000, Bahodopi dan Bungku Pesisir Rp32.000, Bungku Selatan dan Menui Kepulauan Rp38.000, serta Sombori Kepulauan Rp39.000.

Baca juga  Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: Pemkot Palopo Gelar Apel Siaga dan Kerja Bakti Massal Berbasis Penyelamatan Iklim

Ia juga menegaskan, apabila terdapat pangkalan yang menjual di atas HET, masyarakat diminta segera melapor melalui nomor pengaduan yang tertera di masing-masing pangkalan. Pelanggaran akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran dan pembinaan hingga pencabutan izin operasional bagi pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Media Siber Garda Terdepan, Ketua DPRD Palopo Dorong SMSI Jadi Duta Investasi Daerah

Uncategorized

Rakor Penyelenggaraan Statistik Sektoral

Uncategorized

Bupati, Iksan Baharudin Abdul Rauf Resmi Buka Konsultasi Publik RPJMD Kab. Morowali 2025-2029

Uncategorized

Simbol Matinya Keadilan, Massa Demo Tuntut Provinsi Luwu Raya Usung Keranda Mayat di Batas Luwu-Wajo

Uncategorized

Pemkab Morowali Gelar FGD II Revisi RTRW Bertema “Fakta dan Analisa”

Uncategorized

Meneladani Takhta Nurani La Patiradja Datu Kamanre

Uncategorized

Bukan Sekadar Pawai, 1003 Obor di Luwu Jadi Simbol Persatuan Sambut Idulfitri 1447 H

Uncategorized

Dugaan Monopoli Media Partner di Lutim Mencuat, Legalitas Perusahaan Pers Dipertanyakan