Home / Uncategorized

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:17 WIB

KABAG EKONOMI DAN SDA, ANWAR SAIMU TEGASKAN JELANG RAMADHAN 1447 H, PEMKAB MOROWALI KENDALIKAN HARGA ELPIJI 3 KG SESUAI HET, PELANGGAR TERANCAM SANKSI

Morowali – Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, Anwar Saimu, menegaskan pentingnya pengendalian harga dan ketersediaan barang untuk mengantisipasi inflasi menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M hingga Idul Fitri. Ia menyatakan pemerintah tidak bisa lepas dari tanggung jawab menjaga keterjangkauan harga agar masyarakat tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok. Hal tersebut dikatakan saat ditemui di Ruang Kerjanya pada Jumat (13/2/26).

Menurutnya, selain harga yang terjangkau, ketersediaan barang juga harus dikendalikan. Untuk itu, pihaknya bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah melaksanakan operasi pasar berupa penyaluran gas elpiji 3 kilogram kepada warga yang berhak. Penjualan telah dilakukan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kecamatan Witaponda dan dilanjutkan di Kecamatan Bumi Raya dan disusul dikecamatan lainnya.

Baca juga  Wabup Luwu Utara Buka TWK dan TIU Calon Paskibraka 2026, 117 Peserta Ikuti Seleksi Lanjutan

Anwar menjelaskan, Bagian Ekonomi memiliki kewenangan dalam pengendalian BBM dan gas elpiji 3 kilogram. Ia berharap penjualan sesuai HET dapat membantu masyarakat menghadapi lonjakan kebutuhan energi selama Ramadhan dan Idul Fitri. Dengan harga yang sesuai ketentuan, masyarakat diharapkan tidak lagi terbebani oleh harga di atas HET.

Penetapan HET gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Morowali mengacu pada SK Bupati Morowali Nomor 100.3.3.2/Kep0372/Ekon-SDA/2025 berdasarkan zonasi kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Witaponda dan Bumi Raya Rp26.000, Bungku Barat Rp28.000, Bungku Tengah dan Bungku Timur Rp30.000, Bahodopi dan Bungku Pesisir Rp32.000, Bungku Selatan dan Menui Kepulauan Rp38.000, serta Sombori Kepulauan Rp39.000.

Baca juga  Ekonomi Lutim Melambat di Angka 3,7%, Asri Tadda: Ironi Daerah Kaya Tambang yang Terjebak 'Ekonomi Satu Kaki'

Ia juga menegaskan, apabila terdapat pangkalan yang menjual di atas HET, masyarakat diminta segera melapor melalui nomor pengaduan yang tertera di masing-masing pangkalan. Pelanggaran akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran dan pembinaan hingga pencabutan izin operasional bagi pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ribuan Berkas Salah Input, NIP PPPK Paruh Waktu Terancam Molor?

Uncategorized

Unru Baso: Dari Pengusaha Muda, Kini Mengukir Jejak di Senayan

Uncategorized

Kepala UPT Pengelola Objek Wisata Disporapar Luwu Utara Minta Staf Proaktif Manfaatkan Informasi di Medsos

Uncategorized

SEMINAR NASIONAL DAN TEMU TOKOH KB PII KAWASAN INDONESIA TIMUR BERLANGSUNG MERIAH, KUATKAN SEMANGAT KEBANGSAAN

Uncategorized

Di Meja Cafe Borneo, ABS Sepakat Wacana: “Kembalikan Pilkada ke DPRD
Polres Morowali Gelar Pengamanan Balap Motor Piala Kapolda Sulteng Seri 3 di Morowali

Uncategorized

Polres Morowali Gelar Pengamanan Balap Motor Piala Kapolda Sulteng Seri 3 di Morowali

Uncategorized

Lantik Penjabat Kades Laroue, Bupati Iksan Baharudin Abdul Rauf Titip Harapan Perubahan Positif Untuk Kemajuan Desa

Uncategorized

Semua Lewat Meja Wali Kota, Efisiensi Versus Akuntabilitas