PALOPO, PAMORNEWS — Kebijakan sentralisasi keuangan oleh Walikota Palopo, Hj. Naili Trisal, terus menuai sorotan.
Namun, di tengah pro dan kontra, suara dukungan tegas justru datang dari parlemen. Cendrana Saputra Martani (CSM), Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Palopo, meyakini langkah Walikota mengawasi ketat setiap pencairan anggaran perangkat daerah adalah keputusan strategis dan rasional untuk menyelamatkan Palopo dari beban utang belanja yang menggunung.
”Langkah Wali Kota Palopo sudah tepat, demi menghindari utang belanja!” ujar CSM, yang juga merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Kamis (9/10/2025).
Kebijakan ini, yang tertuang dalam surat edaran pencairan anggaran harus atas persetujuan Walikota, dipandang sebagai instrumen vital untuk menghentikan apa yang ia sebut sebagai pengeluaran belanja secara ‘ugal-ugalan’ di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Utang Lama dan Keseimbangan APBD yang Goyah
Dukungan CSM bukan tanpa alasan. Berdasarkan pengalamannya di Banggar, ia membeberkan temuan krusial saat pembahasan APBD 2025. Terjadi penurunan pendapatan sebesar Rp40 miliar dari target awal Rp270 miliar.
Kenyataan ini, diperparah dengan warisan utang dari pemerintahan sebelumnya yang dikabarkan mencapai ratusan miliar, menjadikan kesehatan fiskal Palopo sangat rentan.
”Yang namanya struktur APBD, target belanja dan pendapatan harus berimbang,” terang Cendrana.
Ketidakseimbangan ini menjadi pemicu utama utang belanja. CSM mencontohkan realisasi di lapangan, seperti di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PUPR), di mana target pendapatan alat berat hanya Rp300 juta, namun realisasi belanja OPD tersebut justru melonjak hingga Rp1,2 miliar—sebuah gap yang jelas membebani kas daerah. ”Jelas Wali Kota tidak ingin kejadian utang belanja terulang kembali yang semakin membebani keuangan daerah,” tegas CSM.
Dari Desentralisasi ke Kontrol Ketat
Langkah Walikota Naili Trisal ini menandai pergeseran dari praktik desentralisasi keuangan yang longgar ke sistem kontrol yang lebih terpusat dan disiplin.
Tujuannya adalah memastikan setiap rupiah anggaran daerah benar-benar digunakan untuk program prioritas yang bermanfaat bagi masyarakat, bukan untuk belanja non-esensial.
Meski dilantik pada Agustus 2025, Walikota Naili Trisal memegang tanggung jawab penuh atas pelaksanaan APBD-Perubahan 2025.
Kebijakan sentralisasi ini adalah manifestasi dari komitmen pemerintahan “Palopo Baru” untuk meminimalisir belanja yang tidak produktif dan menjaga kesehatan fiskal hingga tahun anggaran berikutnya.
Menurut CSM, tanpa pengawasan ketat dari puncak pimpinan daerah, OPD akan dengan mudah kembali melakukan pembelanjaan yang ujung-ujungnya hanya akan meninggalkan warisan utang baru.
Dengan kewajiban setiap pembayaran harus sepengetahuan Walikota, diharapkan setiap Kepala OPD akan berpikir dua kali sebelum membuat keputusan belanja.
Pada akhirnya, bagi parlemen yang mendukung, kebijakan sentralisasi keuangan ini adalah pil pahit yang harus ditelan demi menghindari Palopo kembali terjerat dalam lilitan utang belanja di masa depan. Ini adalah pertarungan antara efisiensi birokrasi dan keberlanjutan fiskal daerah.(***)











