Home / Uncategorized

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Polemik Rekomendasi BBM di Palopo: Menakar Etika Birokrasi dan Soliditas Kemitraan Strategis

PALOPO— Kebijakan penerbitan surat rekomendasi pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar bersubsidi di Kota Palopo kembali memantik diskursus publik.
Jika sebelumnya sorotan tertuju pada validitas administratif pemohon, kini evaluasi merambah pada standar etika birokrasi dan kualitas komunikasi antara pemerintah daerah dengan mitra strategis di sektor energi.

Persoalan ini mencuat setelah manajemen SPBU 74.910.07 Rampoang melayangkan protes terbuka atas terbitnya surat rekomendasi Nomor 1071-KOTA/73/73/PERIKANAN/JBT/VIII/2026 pada 21 Agustus 2026.

Surat yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kota Palopo, Amru, SE, tersebut memberikan alokasi solar bersubsidi 300 liter per minggu kepada pemohon atas nama Warmin untuk sektor perikanan tangkap.

Baca juga  Utamakan Keselamatan Kerja, Perumda TM Gelar Diklat K3

Urgensi Koordinasi dan Sinergitas
Di tengah komitmen mengawal distribusi energi tepat sasaran, insiden ini dinilai mencederai prinsip koordinasi fungsional. SPBU dan dinas teknis berada dalam satu ekosistem pengawasan yang sama di bawah regulasi BPH Migas No 2 Tahun 2023.

Tiga poin krusial menjadi sorotan
Sumbatan Komunikasi Birokrasi: Penerbitan rekomendasi tanpa konfirmasi awal kepada pihak SPBU tujuan dikhawatirkan melemahkan fungsi kontrol distribusi di tingkat tapak dan menciptakan gesekan antara badan usaha dan instansi teknis.

Transparansi dan Akuntabilitas Verifikasi: Publik menuntut transparansi sejauh mana prinsip kehati-hatian (prudent) diterapkan, khususnya memastikan subsidi menyasar yang berhak melalui validasi KUSUKA, spesifikasi alat tangkap, dan kepemilikan armada.

Baca juga  Agus Salim Tinggalkan Kejati Sulsel, Menduduki Posisi Strategis di Kejagung

Pola Distribusi Berkeadilan: Pemusatan rekomendasi pada satu titik distribusi tanpa mempertimbangkan aspek kewilayahan domisili pemohon memicu tanda tanya terkait efisiensi rantai pasok dan pemerataan pelayanan.

Momentum Evaluasi Tata Kelola
Kasus ini semestinya menjadi momentum reflektif bagi Pemerintah Kota Palopo untuk memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) verifikasi faktual. Validasi kepemilikan armada dan keaktifan nelayan melalui KUSUKA menjadi benteng utama agar subsidi tidak salah sasaran.

Hingga berita ini dirilis, manajemen SPBU Rampoang masih menanti langkah korektif dari instansi berwenang guna mengurai kebuntuan komunikasi di lapangan.
(*/red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bupati Iksan Buka Forum Lintas Perangkat Daerah Rancangan RPJMD Kabupaten Morowali Periode 2025-2029

Uncategorized

Dari Dek Kapal ke Kursi Parlemen: Pelayaran Hidup “Sang Kapten” UBAS

Uncategorized

Palopo Kehilangan DAU Kesehatan Rp 25 Miliar, Bagaimana Nasib Pelayanan Publik?

Uncategorized

Sinergi Pelayanan, Disdukcapil Luwu Utara Serahkan Dokumen Kependudukan Langsung di Rumah Sakit

Uncategorized

Wakil Walikota Ahmad Syarifuddin ‘Berlabuh’ ke Demokrat

Uncategorized

Pengangkatan Makole Baebunta, Pabbicara Adat Pancai Pao Serukan Penjagaan Nilai Leluhur

Uncategorized

Wakil Bupati Iriane Iliyas Hadiri Lepas Sambut Komandan Kodim 1311/Morowali

Uncategorized

Sekum BKPRMI Luwu Utara Tekankan Pentingnya Dakwah Bil Qalam di Hadapan Muballigh(ah) Muda