PALOPO— Kebijakan penerbitan surat rekomendasi pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar bersubsidi di Kota Palopo kembali memantik diskursus publik.
Jika sebelumnya sorotan tertuju pada validitas administratif pemohon, kini evaluasi merambah pada standar etika birokrasi dan kualitas komunikasi antara pemerintah daerah dengan mitra strategis di sektor energi.

Persoalan ini mencuat setelah manajemen SPBU 74.910.07 Rampoang melayangkan protes terbuka atas terbitnya surat rekomendasi Nomor 1071-KOTA/73/73/PERIKANAN/JBT/VIII/2026 pada 21 Agustus 2026.
Surat yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kota Palopo, Amru, SE, tersebut memberikan alokasi solar bersubsidi 300 liter per minggu kepada pemohon atas nama Warmin untuk sektor perikanan tangkap.
Urgensi Koordinasi dan Sinergitas
Di tengah komitmen mengawal distribusi energi tepat sasaran, insiden ini dinilai mencederai prinsip koordinasi fungsional. SPBU dan dinas teknis berada dalam satu ekosistem pengawasan yang sama di bawah regulasi BPH Migas No 2 Tahun 2023.
Tiga poin krusial menjadi sorotan
Sumbatan Komunikasi Birokrasi: Penerbitan rekomendasi tanpa konfirmasi awal kepada pihak SPBU tujuan dikhawatirkan melemahkan fungsi kontrol distribusi di tingkat tapak dan menciptakan gesekan antara badan usaha dan instansi teknis.
Transparansi dan Akuntabilitas Verifikasi: Publik menuntut transparansi sejauh mana prinsip kehati-hatian (prudent) diterapkan, khususnya memastikan subsidi menyasar yang berhak melalui validasi KUSUKA, spesifikasi alat tangkap, dan kepemilikan armada.
Pola Distribusi Berkeadilan: Pemusatan rekomendasi pada satu titik distribusi tanpa mempertimbangkan aspek kewilayahan domisili pemohon memicu tanda tanya terkait efisiensi rantai pasok dan pemerataan pelayanan.
Momentum Evaluasi Tata Kelola
Kasus ini semestinya menjadi momentum reflektif bagi Pemerintah Kota Palopo untuk memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) verifikasi faktual. Validasi kepemilikan armada dan keaktifan nelayan melalui KUSUKA menjadi benteng utama agar subsidi tidak salah sasaran.
Hingga berita ini dirilis, manajemen SPBU Rampoang masih menanti langkah korektif dari instansi berwenang guna mengurai kebuntuan komunikasi di lapangan.
(*/red)










