LUWU UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DP2KUKM
) secara resmi mengeluarkan imbauan tegas terkait penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG). Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Luwu Utara diimbau untuk tidak lagi menggunakan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program subsidi energi yang tepat sasaran. Pemerintah menegaskan bahwa gas melon 3 kilogram tersebut diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.
Sebagai alternatif, para PNS diimbau untuk beralih menggunakan produk LPG non-subsidi ukuran 5 kilogram atau 12 kilogram, seperti Bright Gas, yang telah tersedia di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) maupun toko ritel modern.
Bupati Luwu Utara, H. Andi Abdullah Rahim, S.T., menekankan pentingnya peran ASN dalam mengawal kebijakan ini. “Mari kita dukung penyaluran LPG subsidi yang tepat sasaran. PNS harus menjadi pelopor dengan menggunakan LPG non-subsidi 5 dan 12 Kg,” tegas Bupati.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan distribusi LPG 3 kilogram di pangkalan agar tetap mencukupi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.(aBa)
Sumber: Akram Risa











