Home / Kota Palopo

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:48 WIB

Sengketa Aset Terminal Palopo Tuntas, Pemerintah Wajib Lakukan Pembayaran Rp 99 Miliar

​PALOPO – Sengketa kepemilikan ruko di kawasan Terminal Palopo dinyatakan berakhir setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Melalui putusan tersebut, Allung Padang ditetapkan sebagai pihak yang berhak menerima kompensasi atas aset tersebut.

​Berdasarkan putusan pengadilan, status kepemilikan aset tersebut kini sah secara hukum. Penetapan ini sekaligus mengakhiri proses persidangan yang selama ini melibatkan klaim dari berbagai pihak terkait hak waris atas ruko di kawasan Terminal Palopo.

Baca juga  OPD Kota Palopo Paparkan Evaluasi SAKIP 2024

​Dalam penjelasannya terkait dasar hukum kasus ini, putusan pengadilan merujuk pada ketentuan hukum waris di Indonesia, di mana hak atas harta yang diwasiatkan tetap sah selama tidak mengabaikan hak ahli waris mutlak (legitime portie).

Putusan ini menegaskan bahwa pihak-pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum kuat tidak lagi dapat melakukan gugatan pembatalan.

​Saat ini, Pemerintah Kota Palopo dikabarkan telah menjadwalkan tahap eksekusi pembayaran kompensasi kepada Allung Padang. Nilai kompensasi yang akan disalurkan oleh pemerintah mencapai Rp99 miliar.

Baca juga  Palopo Terbaik Kedua Nasional, Wakil Ketua DPRD Pertanyakan Indikator Pengendalian Inflasi Kemendagri

​Proses eksekusi ini menjadi langkah administratif terakhir dari pemerintah setelah adanya ketetapan inkracht dari pengadilan. Dengan selesainya tahap ini, status kepemilikan ruko Terminal Palopo diharapkan memiliki kepastian hukum tetap yang tidak lagi menjadi sengketa di masa mendatang.(***/Red)

 

Share :

Baca Juga

Kota Palopo

Pemkab Morowali Lepas Atlet O2SN, Targetkan Prestasi Sekaligus Jaga Sportivitas

Kota Palopo

Pemkot Palopo Lakukan Kunjungan Ke BBPJBN, Bahas Hal ini

Infografis

Politik Santun Rachmansyah Ismail, Tidak Pernah Menjelekkan Paslon Lain

Kota Palopo

Tidak Ada Pemilihan RT RW Sebelum Intensif 10 Bulan Dibayar

Kota Palopo

Arahan Langsung Presiden Jokowi Pada Rakornas Terkait Inflasi 2024
Kunjungan Ke RSUD Sawerigading, Pj Wali Kota Tegaskan Layanan Kesehatan dan Tata Kelola Sampah

Kota Palopo

Kunjungan Ke RSUD Sawerigading, Pj Wali Kota Tegaskan Layanan Kesehatan dan Tata Kelola Sampah

Kota Palopo

Perumda TM Palopo Salurkan Bantuan Pada Korban Terdampak Bencana di Luwu
Gebyar Zakat, Baznas Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 2025

Kota Palopo

Gebyar Zakat, Baznas Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 2025