
PALOPO — Aktivitas perambahan dan penebangan kayu ilegal di kawasan hutan pegunungan wilayah Balandai, arah timur Kota Palopo, kembali meresahkan warga.
Meskipun telah berulang kali diperingatkan oleh masyarakat dan pemerhati lingkungan setempat, pelaku pembalakan masih tetap nekat melanjutkan aktivitasnya tanpa mengantongi kejelasan izin.
Ringkasan Fakta Lapangan
Lokasi: Titik hutan bagian atas ke arah timur wilayah Balandai.
Waktu Temuan: Dokumentasi dan investigasi warga dilakukan belum lama ini.
Modus Operandi: Pelaku melakukan penebangan kayu menggunakan gergaji mesin (chainsaw) dan mengolahnya menjadi balok kayu di lokasi dengan berdalih hanya disuruh oleh seseorang.
Kronologi Temuan dan Hambatan di Lapangan
Berdasarkan laporan yang dihimpun dari warga setempat, termasuk aktivis lingkungan Cristiawan Pasila, tim warga mendatangi langsung titik lokasi penebangan di kawasan hulu.
Di lokasi tersebut, ditemukan seorang pria paruh baya yang tengah membelah kayu log menjadi papan dan balok menggunakan mesin pemotong di bawah naungan terpal biru.
Ketika diinterogasi oleh warga mengenai legalitas izin dan pihak yang bertanggung jawab di balik operasi ilegal tersebut, pelaku mengaku tidak mengetahui nama pemberi perintah secara pasti dan berdalih hanya bekerja karena disuruh.
”Salah satu warga yg ditemukan warga Balandai yang melakukan penebangan kayu di atas sudah beberapa kali ditegur tapi tetap melakukan penebangan dengan dalil cuma disuruh. Waktu ditanya siapa yang suruh, dia bilang tidak tahu namanya, cuma disuruh saja.” — Cristiawan Pasila (Pemerhati Warga Balandai)
Kekhawatiran Ancaman Ekologis
Aksi pembalakan liar ini memicu reaksi keras dari tokoh masyarakat dan warga sekitar, salah satunya Cristiawan Pasila yang aktif mempertanyakan identitas pelaku, jaringan di balik layar, serta asal-usul sumber kayu tersebut. Warga menilai pembiaran terhadap aktivitas ini dapat memicu bencana ekologis serius bagi wilayah di dataran rendah.
Mengingat posisi geografis kawasan hutan tersebut berada di daerah tangkapan air (catchment area) bagian atas pemukiman warga, pembukaan lahan dan penebangan pohon secara serampangan dikhawatirkan akan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor.
Desakan Tindak Lanjut Aparat
Warga Balandai mendesak agar instansi terkait, baik Dinas Lingkungan Hidup, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), maupun aparat penegak hukum, segera turun tangan menyelidiki kasus ini sampai tuntas.
Warga berharap “pemilik modal” atau pihak utama di balik praktik ilegal logging ini dapat segera diidentifikasi dan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kelestarian lingkungan hidup di Kota Palopo. (***/red)
#KotaPalopo
#DlhPalopo
#KanalAkhmadBaso











