PALOPO, PAMORNEWS – Menanggapi pemberitaan sebelumnya dan pernyataan publik yang mengutip nama Putri Dakka terkait isu kegagalan menggantikan Rusdi Masse (RMS) di DPR RI, karena yang bersangkutan disebutkan telah hengkang dari Partai Nasdem saat mendaftar sebagai calon walikota palopo lalu.
Putri Dakka, melalui Syamsiar Syam , salah seorang staf khususnya telah mengajukan hak koreksi dan klarifikasi.
Klarifikasi ini secara khusus menyoroti dan menyebutkan bahwa jika Putri Dakka keluar dari Partai NasDem, seharusnya ada surat pengunduran diri dan surat pemecatan resmi dari partai.
Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan persepsi bahwa keputusan politik atau pergerakan keanggotaan harus selalu dibuktikan dengan pemublikasian dokumen partai. “Tunjukkan KTA nya kalau dia pindah partai,” tandasnya
Syamsiar Syam yang juga dikenal sebagai Manohara mengatakan penentuan PAW kader partai Nasdem sepenuhnya melalui keputusan DPP partai Nasdem , dan bukan.media yang menentukan.
Untuk diketahui komitmen memuat hak koreksi ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).(***)











