LUWU — Ada garis tipis antara penegakan aturan hukum dan realitas perut yang lapar. Di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, garis tipis itu terbentang nyata di hadapan sang kepala desa, Hj. Jamila, S.AP.
Di satu sisi, ia adalah perpanjangan tangan negara yang harus memastikan tidak ada aturan yang dilanggar. Di sisi lain, ia adalah “Bude”—sapaan akrab warganya—yang setiap hari melihat langsung bagaimana tetes keringat dari celah bebatuan emas menyekolahkan anak-anak desa dan mengepulkan dapur rumah tangga.
Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang masuk ke wilayahnya belakangan ini memang memantik gelombang tanya. Namun, di balik riuh rendah tudingan miring, ada sebuah cerita tentang dilema kepemimpinan lokal, perjuangan ekonomi akar rumput, dan ikhtiar panjang untuk membawa tambang liar menuju koridor legalitas.
Dari Rapat Darurat hingga Asa BUMDes
Gelombang keresahan itu akhirnya bermuara pada sebuah rapat musyawarah desa yang digelar di halaman kantor desa pada Minggu malam, 2 Agustus 2026 lalu. Di bawah sorot lampu seadanya, Hj. Jamila duduk bersama warganya, mendengar keluh kesah, sekaligus meluruskan arah angin.
Bagi Jamila, membiarkan aktivitas tanpa payung hukum adalah sebuah kesalahan. Namun, menutupnya secara membabi buta tanpa solusi pengganti juga berarti mematikan denyut nadi ekonomi yang telanjur hidup di tengah masyarakat. Solusinya? Bersabar dan berproses menuju legalitas.
”Saat rapat, saya minta warga saya untuk bersabar karena kegiatan ini akan kita legalkan melalui jalur tambang rakyat,” ujar Hj. Jamila saat dikonfirmasi via ponselnya, Selasa, 5 Agustus 2026.
Langkah strategis pun disiapkan. Pemerintah desa berencana menempatkan pengelolaan ini di bawah naungan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan begitu, BUMDes tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga menaungi dan memfasilitasi aktivitas tambang rakyat agar tertib, terarah, dan memberikan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang jelas.
Terpaan Isu dan Benteng Integritas
Menakhodai desa selama dua periode tentu bukan perkara mudah. Pengalaman panjang ini pula yang membuat Jamila tidak gentar ketika badai tudingan menerpanya di tengah polemik tambang.
Namanya sempat diseret-seret sebagai pihak yang dituding memberikan izin, bahkan diterpa isu mendaratnya tawaran gratifikasi umroh dari pengusaha yang dihormati warga setempat, H. Mare.
Dengan nada tegas, Jamila menepis segala prasangka buruk tersebut. Baginya, integritas adalah harga mati yang tidak bisa ditukar dengan tiket perjalanan religi.
”Bagaimana mungkin pihak kami dituding sebagai pemberi izin? Mana ada pemerintah yang menyuruh warganya melakukan kegiatan ilegal. Saya tidak mungkin mengizinkan hal yang terlarang,” tegasnya.
Terkait tawaran umroh bersama sang suami, Jamila secara terbuka mengakui bahwa tawaran itu sempat menghampirinya. Namun, dengan perhitungan moral yang matang, ia memilih menolaknya mentah-mentah. Ia sadar, menerima fasilitas dari pihak yang bersinggungan dengan aktivitas tanpa izin sama saja dengan menggadaikan wibawa jabatan.
”Logikanya, kalau saya menerima, sama halnya saya mengizinkan. Alhamdulillah, saya tak tergiur tawaran itu. Saya sudah berhaji dua kali dan umroh satu kali, dan itu murni atas upaya dan finansial sendiri,” ungkapnya dengan penuh keyakinan.
Dilema Antara Asap Dapur dan Aturan Hukum
Aktivitas tambang yang melibatkan investor luar di Marinding ini telah berjalan sekitar dua bulan. Sejak awal kedatangan mereka, Jamila mengaku tidak pernah tinggal diam.
Ia senantiasa mewanti-wanti warga agar berhati-hati dan tidak melanggar hukum.
Namun, ia tidak menutup mata terhadap realitas sosial di lapangan. Ketika warga mendatangi rumahnya dan memohon agar tambang tersebut tidak ditutup, Jamila merasakan betul beratnya posisi seorang pemimpin di tingkat lokal.
”Saya akui ini dilematis untuk saya selaku Kades. Di satu pihak itu ilegal, di lain pihak efek dari kegiatan masyarakat tersebut mendatangkan asas manfaat yang luar biasa,” tutur Jamila.
Ia merinci bagaimana cerita-cerita kecil dari warganya menjelma menjadi alasan yang sulit diabaikan. Ada seorang ibu yang datang sambil berkaca-kaca, menceritakan bahwa anaknya kini bisa berkuliah di Palopo berkat hasil mendulang.
Ada pula warga yang akhirnya bisa membeli kulkas dan perabot rumah tangga sederhana—sesuatu yang sebelumnya hanya menjadi angan-angan.
Tidak hanya itu, kehadiran investor tambang juga diakui turut menyentuh aspek sosial kemasyarakatan. Mulai dari sumbangan untuk pembangunan masjid, perbaikan fasilitas umum, hingga dukungan nyata bagi kegiatan kelompok pemuda desa.
Dari peninjauannya langsung ke titik penambangan, Jamila juga mencatat satu hal penting: proses penguraian emas yang dilakukan warganya masih tergolong tradisional dan belum tersentuh bahan kimia berbahaya.
“Saya pernah meninjau aktivitas mereka, sama sekali tidak menggunakan zat kimia. Benar-benar sangat tradisional. Itu yang saya saksikan sendiri di depan mata saya,” tambahnya.
Menunggu Peran Negara di Tanah Marinding
Kasus di Desa Marinding adalah cerminan kecil dari potret pertambangan rakyat di berbagai penjuru negeri: benturan klasik antara regulasi yang kaku dan desakan ekonomi perut.
Kini, bola panas ada di tangan para pemangku kebijakan di tingkat kabupaten. Dorongan kuat agar pemerintah daerah segera memetakan dan memperjuangkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi satu-satunya jalan keluar yang bermartabat.
Sebab, jika negara hadir memberikan kepastian hukum, maka kekhawatiran akan sirna, mata pencaharian rakyat terlindungi, lingkungan tetap terjaga, dan para kepala desa di akar rumput tidak lagi harus berjalan di atas tali penyeimbang yang rapuh antara aturan hukum dan jeritan kesejahteraan warganya.
(**/aBa)
#KadesMarinding #RapatSikapiPETI #KanalAkhmadBaso #Pamornews










