Pamornews –DINAMIKA sosial di Tana Luwu belakangan ini kerap diwarnai oleh menguatnya kembali diksi “pendatang”. Ironisnya, label ini bukan lagi ditujukan kepada warga dari luar jazirah, melainkan disematkan kepada sesama rumpun keluarga sendiri—antara warga lintas kabupaten di dalam wilayah Tana Luwu.
Kasus yang menimpa Erwin R. Sandi yang dipersoalkan domisilinya di Luwu Timur, hingga warga asal Masamba yang bermukim di Dusun Laoli, Desa Harapan, Malili, yang menghadapi pengosongan lahan di tengah sengketa agraria, adalah cerminan bagaimana identitas lokal kerap ditarik-tarik ke ruang sempit.
Terlebih lagi, cap “pendatang” tersebut sering kali baru dimunculkan dan disematkan setelah yang bersangkutan tersangkut masalah hukum.
Sudah saatnya kita merenungkan kembali: apakah cap “pendatang” antarsesama orang Luwu masih penting untuk dipersoalkan? Jawabannya tegas: tidak lagi relevan dan justru kontraproduktif.
Satu Akar Sejarah dan Budaya: Kita Adalah Rumpun yang Sama
Secara sosiologis dan historis, masyarakat yang hidup di wilayah Palopo, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, hingga Luwu Tengah adalah satu kesatuan besar yang diikat oleh sejarah Kedatuan Luwu.
Nilai-nilai budaya, adat istiadat, serta falsafah hidup seperti Siri’ na pesse (pacce) mengajarkan kita tentang persaudaraan, solidaritas, dan saling memanusiakan.
Pemekaran wilayah administratif menjadi kabupaten/kota otonom murni bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat kesejahteraan rakyat, bukan untuk menyekat-nyekat ruang gerak dan memecah belah ikatan emosional anak cucu Tana Luwu.
Mobilitas Penduduk adalah Hak Konstitusional dan Kebutuhan Hidup
Pekerjaan, pendidikan, pernikahan, dan pencarian penghidupan telah lama mendorong mobilitas masyarakat Tana Luwu dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Seorang anak muda dari Masamba yang mencari penghidupan di Malili, atau warga Palopo yang membangun karier di Luwu Timur, bukanlah “orang asing”.
Mereka adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk tinggal, bekerja, dan berkontribusi di mana pun di bumi pertiwi ini, terlebih di tanah kelahiran leluhur mereka sendiri. Membatasi ruang hidup mereka dengan cap “pendatang” sama saja mengingkari hakikat kebebasan bersosialisasi dan bermasyarakat.
Jebakan Pengalihan Isu: Ketika Masalah Hukum Dibumbui Sentimen Identitas
Kita harus jeli melihat bahwa pelabelan “pendatang” yang mendadak masif pasca-seseorang tersangkut persoalan hukum bukanlah sebuah kebetulan murni.
Ini adalah bentuk pengalihan substansi yang berbahaya.
Persoalan hukum haruslah dipisahkan secara bijak dari asal-usul kedaerahan seseorang. Ketika seseorang menghadapi proses hukum di kejaksaan atau instansi penegak hukum lainnya, penyelesaiannya wajib diukur berdasarkan pembuktian objektif, asas praduga tak bersalah, dan keadilan substansial—bukan dengan mendiskreditkan latar belakang tempat lahir atau domisilinya.
Begitu pula dalam persoalan agraria atau proyek pembangunan, penyelesaiannya menuntut kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial, bukan dengan menunggangi sentimen kedaerahan untuk mendiskualifikasi hak-hak warga.
Mencampuradukkan masalah hukum dengan sentimen “pendatang vs. pribumi” hanya akan mencoreng objektivitas penegakan hukum dan merusak kerukunan sosial.
Menatap Masa Depan: Merajut Kembali Solidaritas Tana Luwu
Tana Luwu ke depan membutuhkan kolaborasi, sinergi, and persatuan dari seluruh potensinya, tanpa memandang dari kabupaten mana seseorang berasal. Kemajuan daerah ini hanya bisa dicapai jika kita berhenti saling menghakimi, memisahkan ranah hukum secara bijak, dan kembali merawat solidaritas bersama.
Sudah saatnya kita menanggalkan ego sektoral dan mentalitas kedaerahan yang sempit. Mari kita sepakati bahwa di Tana Tana Luwu, tidak ada kata “pendatang” bagi sesama rumpun yang bersama-sama ingin membangun, merawat, dan memajukan marwah negeri ini.(aBa)











