Home / Uncategorized

Kamis, 19 Februari 2026 - 05:21 WIB

Pemkab Lutim Polisikan Warga Jelang Ramadhan

MALILI – Jargon yang mengesankan keberpihakan pada rakyat kecil yang kerap didengungkan dinilai kontradiktif dengan langkah hukum yang diambil pemerintah daerah terhadap warganya sendiri.

​Menjelang bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur memilih menempuh jalur hukum terkait insiden perusakan papan informasi aset lahan milik Pemda di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.

​Kronologi Laporan Polisi

​Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Ramadhan Pirade, secara resmi mewakili Pemkab Lutim melapor ke Polres Luwu Timur pada Selasa (17/02/2026).

Dasar laporan tersebut adalah dugaan tindak pidana perusakan aset negara.

​Terlapor: Sosok berinisial Acis Cs (diduga warga petani penggarap lahan).

Baca juga  Drama Janji Umrah Subsidi Putri Dakka: Bunda Mano Keluarkan Ulasan Pedas, Sebut Korban Tak Tahu Diri

​Waktu Kejadian: Sabtu, 14 Februari 2026.

​Lokasi: Dusun Laoli, Desa Harapan (Titik koordinat: -2.776657, 121.142748).

​Objek Perusakan: Papan informasi aset Pemkab dengan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) NIB: 20.26.000001429.0.

​”Betul, kami sudah melaporkan ke Polres Lutim tindakan perusakan papan plang informasi lahan Pemkab Lutim di Laoli,” tegas Ramadhan Pirade dalam keterangannya.

​Dugaan Pelanggaran Pasal

​Dalam laporan tersebut, pihak terlapor diduga melanggar ketentuan hukum yang tertuang dalam:

​Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023.

​Polemik di Lahan Kawasan Industri

​Pemasangan plang oleh Satpol PP pada Sabtu lalu sebenarnya dilakukan di lahan yang dipersiapkan untuk pembangunan Kawasan Industri PT IHIP.

Baca juga  Pelatihan Menjahit 2025 Digelar, Wabup Morowali Iriane Motivasi Peserta Manfaatkan Fasilitas dan Mesin Modern

Menurut Sekda, proses pemasangan awalnya berjalan lancar dan didampingi oleh kepala desa serta warga setempat.

​Namun, tak lama setelah personel Satpol PP meninggalkan lokasi, perusakan diduga terjadi.

Hal ini memicu keheranan dari pihak Pemkab yang merasa telah melakukan prosedur sesuai aturan kepemilikan aset.

​Di sisi lain, langkah mempolisikan petani penggarap di tengah momentum menyambut Ramadhan ini memicu diskusi publik mengenai sejauh mana implementasi keberpihakan kepada “Masyarakat Biasa” dalam penyelesaian konflik agraria di Luwu Timur. (***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rusun/flat Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel

Uncategorized

Warga Palopo Tolak THM Labombo, Dorong Keamanan dan Ketertiban

Uncategorized

LOBI CERDAS BUPATI, LUWU UTARA SUKSES AMANKAN 80,96% APBN UNTUK TRANSFORMASI INFRASTRUKTUR JALAN 2025

Uncategorized

DUKUNG PROGRAM 100 HARI KERJA BUPATI, IRBAN IV YUSUF JACUB PERKUAT AWASI DANA DESA DAN BUMDES DI WILAYAH KEPULAUAN

Uncategorized

Langit Palopo “Terpenjara” Kabel Kusut, Pemkot Terkesan Lepas Tangan dan Lempar Tanggung Jawab

Uncategorized

Profil : H. Harisal A. Latief, S.Pi., M.Si. Wakil Ketua I DPRD Kota Palopo (2024-2029)

Uncategorized

Uncategorized

Implementasi KUHP Baru 2026: Ardiansyah Ingatkan Memori Kelam “Pasal Karet” dan Ancaman Demokrasi